Pembinaan dan penyuluhan mengenai alat tangkap waring yang dilarang merupakan bagian dari upaya pemerintah (KKP) untuk menanggulangi penggunaan alat penangkapan ikan (API) yang tidak ramah lingkungan dan merusak ekosistem perairan. Waring, jika digunakan sebagai alat tangkap utama dengan mata jaring yang terlalu rapat, dianggap merusak karena menangkap ikan juvenil (kecil) dan benih, sehingga mengancam keberlanjutan sumber daya ikan.